Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tugas Pokok 

Sebagai Wadah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi dan komunikasi dilingkungan masyarakat, guna mendukung penyebaran informasi publik,pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan secara berkelanjutan.

Fungsi 

• Menghimpun,mengolah,dan menyajikan informasi terkait kegiatan,program, dan potensi secara akurat

• Menyampaikan informasi dari pemerintah Padukuhan,Kalurahan Watusigar,Kapanewon Ngawen,hingga pemerintah Kabupaten Gunungkidul kepada Masyarakat.

• Menjadi Komunikasi dua arah antara Pemerintahan dan Masyarakat dalam menampung aspirasi, saran, dan kebutuhan informasi warga Masyarakat

• Mendorong Masyarakat agar cakap,kritis, dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi , termasuk upaya pencegahan hoaks.

• Menjalin Kerja sama dengan Pemerintah, lembaga,komunitas, serta instansi terkait dalam rangka pengembangan jaringan informasi masyarakat.

• Berperan aktif dalam kegiatan sosial,budaya, dan pembangunan  masyarakat melalui penyebaran informasi yang mendorong partisipasi masyarakat.