Kapanewon Ngawen Gelar Sosialisasi Regulasi Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf

  • Jul 13, 2026
  • Kim_padukuhantapansari

Kapanewon Ngawen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah kalurahan, pemangku kepentingan, dan masyarakat mengenai regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian pamong kalurahan dan staf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul, yaitu Angga Sandy Farisma dan Singgih Murdiyanto selaku Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dalam pemaparannya, kedua narasumber menjelaskan berbagai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan agar proses tersebut berjalan sesuai regulasi, mengedepankan profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Dalam kesempatan tersebut, Angga Sandy Farisma mengajak pemerintah kalurahan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap potensi generasi muda di wilayah masing-masing. Menurutnya, pemuda yang memiliki semangat belajar, rasa ingin tahu, keberanian untuk terlibat dalam pembangunan desa, serta pengalaman berorganisasi, seperti di Karang Taruna maupun organisasi kepemudaan lainnya, merupakan sumber daya yang perlu diberikan ruang untuk berkembang.

‎Ia berharap pemerintah kalurahan dapat melakukan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada generasi muda yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen untuk turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Angga juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum sosialisasi sebagai sarana berdiskusi, bertukar gagasan, dan bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.

‎Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat kalurahan, pemangku kepentingan, dan masyarakat semakin memahami regulasi daerah mengenai mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian pamong kalurahan dan staf. Dengan demikian, setiap proses yang dilaksanakan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terciptanya pemerintahan kalurahan yang berintegritas, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.